Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak
Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak mempunyai Tugas Pokok membantu Wali Kota Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan di Bidang Hubungan Industrial Pengupahan dan Jaminan Sosial dan Bidang Pelatihan, Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja.
Fungsi Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak
Untuk melaksanakan Tugas Pokok tersebut Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, mempunyai Fungsi :
- Perumusan Kebijakan di Bidang Hubungan Industrial, Kelembagaan, Syarat Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial;
- Perumusan Kebijakan di Bidang Pelatihan, Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja;
- Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Hubungan Industrial, Kelembagaan, Syarat Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial;
- Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pelatihan dan Perluasan Tenaga Kerja;
- Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Hubungan Industrial, Kelembagaan, Syarat Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial;
- Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pelatihan, Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja;
- Pelaksanaan Administrasi Dinas tenaga Kerja ; dan
- Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan Wali Kota yang Berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja.